Hukum Perkawinan Adat Kerinci

Hukum Perkawinan Adat Kerinci
Megi Vornika, M.Pd

A. TUJUAN PEMBELAJARAN
Mahasiswa diharapkan mampu memahami dan menganalisis Hukum Perkawinan Adat Kerinci

B. SISTEM PERKAWINAN
Adapun tahapan perkawinan Suku Kerinci adalah Bamudea, Batuwek, Tmou ahak, Meletak Tando, Akad nikah, Mulang Muntaiang, Kanduhai. Dalam tahapan Kanduhai pengantin menggunakan baju adat Kerinci, pengantin wanita menggunakan mahkota yang disebut dengan kulok. Kulok adalah penutup kepala wanita khas kerinci. klik/buka Jurnal >>> perkawinan Suku Kerinci 

C. Adat Mencari Jodoh
Suku Kerinci mengenal beberapa tahap dalam mencari jodoh menuju pernikahan, pertama adalah berkenalan atau bamudo. Kalau di zaman sekarang dikenal dengan berpacaran. Dimana pasangan saling mengenal sifat dan juga keluarga masing-masing. Jika terdapat kecocokan akan dilanjutkan dengan proses batuek (bertanya, bahasa Kerinci) atau melamar.

D. Akad Nikah
Tahap selanjutnya adalah akad nikah dan pesta pernikahan. Akad nikah biasanya dilakukan di rumah mempelai wanita atau di masjid dan bisa juga di KUA, sesuai kesepakatan.Mengenai pesta pernikahan, tidak wajib dilaksanakan, tergantung kemampuan pihak yang menikah. Pihak adat tidak mewajibkan pesta pernikahan yang besar-besaran, hanya akad nikah dengan makan bersama saja itu sudah cukup.
Adat Kerinci tidak mengatur besaran mahar atau maskawin, semua sesuai dengan syariat Islam yakni pemberian mahar berdasarkan kerelaan dan mahar wajib hukumnya. Seiring perkembangan zaman, adat Kerinci tetap dipertahankan dalam proses menuju pernikahan. Jika terdapat keluarga yang tanpa memberitahukan pihak adat dan sudah melangsungkan pernikahan maka akan dikenakan sanksi adat berupa permintaan maaf kepada tengganai dan pemuka adat.
Klik/ Buka Jurnal>>>PARNO ADAT PERKAWINAN








SUMBER :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Karya Monumental: Kenduri Sko "Pencak Silat Pedang Tradisional dan Tari iyo iyo" Kerinci

KERINCI DALAM LINTAS SEJARAH