HUKUM KEWARISAN ADAT KERINCI
HUKUM KEWARISAN ADAT KERINCI Megi Vornika Sistem kewarisan yang dianut hukum waris adat di Kerinci adalah merupakan kombinasi antara sistem kewarisan individual bilateral dengan sistem kewarisan kolektif. Sistem kewarisan adat Kerinci menempatkan perempuan sebagai prioritas mendapat bahagian lebih banyak dari laki-laki atas dasar tanggung jawab, akan tetapi hal ini hanya berlaku bagi harta pusaka tinggi dan itupun terbatas kepada hak pakai saja sedangkan laki-laki berkuasa penuh atas harta pusaka tersebut. Di samping itu juga terdapat sistem pembagian sama rata baik terhadap pusaka tinggi (apabila sudah dirusak/sudah dijual) maupun pusaka rendah. Pandangan tokoh adat dan tokoh agama terhadap sistem kewarisan adat Kerinci dapat dilihat dalam perbedaan dan persamaannya sebagai berikut : Menurut Pandangan tokoh agama, Sistem pembagian harta warisan yang diterapkan di Kerinci adalah atas dasar kerelaan bersama, karena kerelaan dapat menjadi faktor penentu, selama hal itu tidak bertentang...